Unit Pengelola Pendapatan Daerah dan Sistem Manunggal Satu Atap Kabupaten Pekalongan
Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) merupakan unit kerja teknis di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemungutan pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari sektor pajak daerah. Salah satu komponen pendapatan yang dikelola oleh UPPD adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya, UPPD bersinergi dengan instansi lainnya melalui sistem layanan terpadu yang dikenal sebagai Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
SAMSAT adalah bentuk intergrasi pelayanan publik yang melibatkan tiga instansi utama, yaitu Kepolisian Negasa Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja. Melalui sistem ini masyarakat dapat memperoleh pelayanan pembayaran pajak kendaraan, pengesahan STNK, pengurusan balik nama kendaraan, serta pelayanan asuransi dalam satu tempat secara cepat, efisien, dan terintegrasi.
SAMSAT memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor. Fungsi utamanya meliputi meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan administrasi kendaraan, mempercepat proses penerbitan dokumen kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, dan memberikan layanan yang lebih mudah diakses melalui inovasi.
Keberadaan UPPD dan SAMSAT secara sinergis merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Berikut adalah layanan UPPD SAMSAT Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
Pelayanan perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Informasi mengenai perpajakan dan mutasi kendaraan.
Persyaratan perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor :
STNK Asli
KTP Asli / SIM Asli yang berlaku