Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B
Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B merupakan salah satu institusi peradilan di lingkungan peradilan agama yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama. Lembaga ini memiliki peran dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang beragama Islam. Tugas pokok dari Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B adalah untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan berbagai jenis perkara pada tingkat pertama yang muncul diantara pihak yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B mencakup penyelesaian perkara-perkara yang bersumber dari hukum Islam, meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Landasan hukum atas kewenangan tersebut diatur dalam Undand-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Jadwal Pelayanan Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Rabu dan Jumat
Jam 08.00 - 12.00
Berikut adalah layanan Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
Pelayanan Informasi Berkaitan Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah
Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai, Penetapan, Salinan Putusan)