Kantor Pelayanan Pajak Pekalongan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah kantor operasional yang menjalankan fungsi teknis operasional dan teknis penunjang dengan struktur posisinya berada di bawah Direktorat Jendral Pajak, yang merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. KPP Pratama bertugas untuk menyelenggarakan berbagai fungsi perpajakan, seperti pemberian pelayanan kepada wajib pajak, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi perpajakan, pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perpajakan. Fungsi-fungsi tersebut mencakup pengelolaan dan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak tidak langsung lainnya, dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain menjalankan pelayanan dan pengawasan KPP Pratama juga bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan informasi perpajakan yang berkaitan dengan subjek pajak (pihak yang dikenai kewajiban pajak) dan objek pajak (hal atau benda yang dikenai pajak) dalam cakupan wilayah kerjanya masing-masing. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPP Pratama Pekalongan sebagai salah satu kantor pelayanan pajak merupakan instansi pelaksana teknis vertikal yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). KPP Pratama Pekalongan menjalankan fungsi operasional dalam melayani dan mengawasi kepatuhan perpajakan wajib pajak orang pribadi maupun badan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas sebagai bagian dari sistem perpajakan nasional.
Jadwal Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Selasa
Jam 08.00 - 14.00
Berikut adalah layanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
1. Pelayanan NPWP
2. Aktivasi Efin
3. Pembuatan Kode Billing
4. Informasi NPWP
5. Konsultasi Perpajakan
6. Asistensi Layanan Mandiri
Berikut link persyaratannya :