Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan secara nasional. Sebagai instansi vertikan, Badan Pertanahan Nasional bertugas merumuskan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan pertanahan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pertanahan Nasional memiliki unit pelaksana teknis yang tersebar di berbagai daerah, yaitu Kantor Pertanahan yang beroperasi di tingkat kabupaten atau kota. Kantor Pertanahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan pertanahan langsung kepada masyarakat dan menjalankan instruksi serta kebijakan teknis dari Badan Pertanahan Nasional.
Kantor Pertanagan Kabupaten Pekalongan merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pertanahan Nasional yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan pertanahan di wilayah administratif Kabupaten Pekalongan. Kantor ini menjalankan berbagai urusan pertanahan, seperti pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, pemetaan, pengadaan tanah, dan pengelolaan data pertanahan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari sistem kerja lembaga vertikal pemerintah pusat.
Dengan peran tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan terus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam bidang pertanahan. Kehadiran Kantor Pertanahan di daerah turut mendukung tertib administrasi pertanahan, menjamin kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat, dan memperkuat dasar legalitas bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Jadwal Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin, Rabu, Jumat
Jam 08.00 - 12.00