Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia yang secara resmi didirikan pada tanggal 29 Januari 2002. Sejak awal berdirinya, kantor ini senantiasa memegang teguh komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang meliputi enam daerah administratif, yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pekalongan.
Dalam menjalankan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengusung semboyan "BerAKHLAK PASTI Gemilang", yang merupakan komitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, serta penuh dedikasi. Dengan komitmen tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun budaya kerja yang bersih, melayani, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Adapun fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang sebagai berikut:
Penerbitan Paspor : Memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan untuk berbagai kepentingan, seperti wisata, bisnis, pendidikan, ibadah, dan pekerjaan di luar negeri.
Visa : Layanan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke wilayah Indonesia, baik untuk tujuan kunjungan sementara, studi, maupun kegiatan usaha.
Izin Tinggal : Pelayanan administratif keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang telah memiliki visa dan bermaksud memperpanjang masa tinggalnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan Hukum Keimigrasian : Melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing serta penindakan terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian balik oleh warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang telah menciptakan berbagai inovasi guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Diantara pencapaian tersebut adalah :
Peningkatan Efisiensi Waktu Pelayanan : Menyederhanakan alur pelayanan untuk mempersingkat waktu tunggu masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pemanfaatan Teknologi Informasi : Mengimplementasikan sistem berbasis digital, seperti layanan daring (online system) dan aplikasi mobile, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan keimigrasian.
Peningkatan Kerja Sama dengan Instansi Terkait : Membangun sinergi dan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah maupun sektor swasta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian.
Dengan berbagai upaya tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi demi mewujudkan pelayanan publik yang berkelas dunia serta menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang prima.
Jadwal Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Rabu
Jam 08.00 - 12.00
Berikut adalah layanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
1. Konsultasi Pembuatan Pelayanan Paspor