Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan merupakan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta bidang pertanahan. DPU TARU menjalankan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di sejumlah bidang, yakni pengelolaan sumber daya air, cipta karya, bina marga, serta tata ruang dan pertanahan.
Pada bidang pengelolaan sumber daya air melaksanakan fungsi meliputi perencanaan, pelaksanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku. Bidang cipta karya mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang teknik kontruksi serta memiliki tugas menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan perencanaan dan desain, pengawasan dan manajemen konstruksi serta pembinaan jasa konstruksi. Bidang bina marga melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan serta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan. Bidang tata ruang dan pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang penataan ruang yang menjadi tanggung jawab pemerintah, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan inovatif dalam setiap program dan kegiatan. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur publik yang merata dan berkelanjutan serta mendukung tata ruang wilayah yang tertib untuk kesejahteraan masyarakat.
Jadwal Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Layanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah :
1. Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
2. Pelayaanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
3. Pelayanan Rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
Berikut adalah link detail persyaratan :