Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarakan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan. DPMPTSP Kabupaten Pekalongan memiliki tugas dan fungsi dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemberian layanan publik yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Pekalongan. Melalui penerapan sistem terpadu satu pintu, seluruh proses pelayanan perizinan dilakukan secara terintegrasi dalam satu pintu sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai jenis layanan dengan lebih cepat dan mudah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPMPTSP Kabupaten Pekalongan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk menghadirkan pelayanan berbasis elektronik atau digital. Inovasi pelayanan tersebut diwujudkan melalui pengembangan sistem perizinan secara online yang mendukung terwujudnya pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima guna menjadi mitra strategis masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan investasi, memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung tercapainya visi Kabupaten Pekalongan sebagai daerah yang maju, adil, dan sejahtera.
Jadwal Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Silahkan klik link di bawah ini untuk mengetahui layanan apa saja yang ada di DPMPTSP Kabupaten Pekalongan.