Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkimlh) Kabupaten Pekalongan merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, bidang kawasan permukiman, dan bidang lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinperkimlh berfungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan. Dinpekimlh juga melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program di bidang tersebut.
Jadwal Pelayanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Layanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah:
1. Rekomendasi Site Plan Perumahan
2. Layanan Konsultasi Penyusunan Dokumen Lingkungan (Dokumen Lingkungan, seperti UPL-UKL, SPPL)
3. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
4. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi