Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Pekalongan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dinperindag Kabupaten Pekalongan bertanggung jawab dalam perumusan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan, dan sarana distribusi perdagangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan memiliki fungsi penting dalam pengembangan industri daerah, pembinaan, dan fasilitasi sektor industri kecil, menengah, dan besar, serta penguatan sistem perdagangan yang kompetitif dan berdaya saing. Dinperindag Kabupaten Pekalongan juga berperan dalam pengembangan sarana dan prasarana distribusi perdagangan, pengawasan barang beredar, perlindungan konsumen, dan upaya stabilitasi harga dan ketersediaan barang pokok di Kabupaten Pekalongan. Melalui tugas dan fungsinya tersebut, Dinperindag Kabupaten Pekalongan berkontribusi dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah melalui peningkatan sektor industri, perdagangan, dan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Sebagai wujud dukungan terhadap visi dan misi daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan terus membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat untuk mengembangkan sektor industri dan perdagangan yang tangguh dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional.
Jadwal Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Layanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah :
Konsultasi Informasi Merek
Konsultasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Rekomendasi Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
Berikut adalah persyaratan Surat Keterangan Usaha di Kabupaten Pekalongan :
Nomor Induk Berusaha (NIB)
File merek yang akan didaftarkan
Surat keterangan usaha dari desa
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)