Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM & Naker) Kabupaten Pekalongan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan tenaga kerja sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan ekonomi daerah. Dinkop UKM & Naker memiliki tanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengembangan koperasi, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta peningkatan kompetensi dan kualitas tenaga kerja.
Dinkop UKM & Naker Kabupaten Pekalongan berperan penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, produktif, dan kompetitif bagi berkembangnya koperasi serta pelaku usaha kecil dan menengah. Selain itu, Dinkop UKM & Naker juga menjalankan fungsi dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta memperkuat keberdayaan tenaga kerja melalui penyelenggaraan program pelatihan, fasilitasi ketenagakerjaan, dan peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Dinkop UKM & Naker Kabupaten Pekalongan mendukung penuh visi dan misi daerah melalui pelaksanaan program-program strategis yang terintegrasi dengan pembangunan ekonomi daerah. Dinkop UKM & Naker berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mendukung tumbuh kembangnya koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah yang mandiri serta dalam mencetak tenaga kerja yang berkualitas, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan dunia usaha dan industri di era globalisasi.
Jadwal Pelayanan Dinkop UKM & Naker Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Layanan Dinkop UKM & Naker Kabupaten Pekalongan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah :
Pelayanan Penerbitan Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja)
Persyaratan :
Permohonan secara online melalui : sigap.pekalongankab.go.id
Foto KTP
Pas Foto Resmi
Foto Ijazah Terakhir
Foto Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Jika Ada)
Foto Sertifikat Keterampilan/Keahlian (Jika Ada)
Mekanisme/Prosedur :
Pemohon melakukan register secara online melalui sigap.pekalongankab.go.id
Pendaftar mengisi semua data dan mengupload dokumen yang di persyaratkan
Pengantar kerja memeriksa persyaratan kelengkapan berkas dan kesesuaian isian data pemohon
Jika telah lengkap dan benar maka pengantar kerja melakukan approve, jika belum lengkap dan ada yang tidak sesuai maka pengantar kerja menghubungi pemohon melalui Whatsapp
Setelah approve maka pemohon dapat mendownload kartu AK-1 di akun Sigap
Pemohon melakukan cetak secara mandiri