Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan merupakan instansi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dindukcapil bertanggung jawab atas penerbitan berbagai dokumen kependudukan yang sah secara hukum, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status hukum penduduk.
Sebagai institusi yang berorientasi pada pelayanan publik, Dindukcapil senantiasa berupaya melakukan pembaruan dan inovasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan prosedur layanan, serta peningkatan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami meyakini bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi prasyarat penting dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta jaminan sosial.
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dindukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berlandaskan pada prinsip “Cepat, Tepat, dan Mudah,” guna memastikan seluruh penduduk Kabupaten Pekalongan memperoleh dokumen kependudukan yang lengkap, sah, dan menjamin pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara Republik Indonesia.
Jadwal Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Berikut adalah layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
1. Layanan Perekaman KTP-el
2. Layanan Cetak KTP-el
3. Layanan Kartu Keluarga
4. Layanan Perpindahan
5. Layanan Kedatangan
6. Aktivasi IKD
7. Layanan Akta Kelahiran
8. Layanan Akta Kematian
Berikut adalah persyaratan-persyaratannya :
Klik link di bawah ini untuk mengetahui SP pada Dindukcapil Kabupaten Pekalongan.