Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan. Sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan berperan penting dalam membangun sumber daya manusia dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal melalui peningkatan mutu pendidikan dan penguatan identitas kebudayaan di Kabupaten Pekalongan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan melaksanakan fungsi-fungsi utamanya meliputi perumusan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pendidikan dasar, bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, bidang sarana dan prasarana pendidikan, serta bidang kebudayaan. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut guna menjamin terselenggaranya pendidikan tingkat dasar yang bermutu dan berkesetaraan, penguatan fondasi pendidikan anak usia dini serta perluasan akses pendidikan di luar jalur formal, mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan representatif, serta menjamin pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan potensi budaya daerah.
Seluruh tugas dan fungsi Dindikbud Kabupaten Pekalongan dirancang untuk menjawab tantangan global dan lokal dengan tetap berlandaskan pada prinsip inklusivitas, pemerataan, serta keadilan dalam pendidikan dan kebudayaan. Sebagai wujud dan dukungan terhadap visi dan misi Kabupaten Pekalongan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan dan menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya lokal sebagai bagian dari pembanguan berkelanjutan.
Jadwal Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah :
1. Rekomendasi izin penyelenggaraan satuan pendidikan non formal
2. Rekomendasi izin pendirian program/satuan pendidikan
3. Rekomendasi izin perubahan satuan pendidikan
4. Rekomendasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat
5. Rekomendasi Surat Tanda Pengesahan (STP) Organisasi/Sanggar Kesenian
6. Rekomendasi Pentas Seni
Berikut adalah link persyaratannya: