Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Sebagai Lembaga Kearsipan Daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pengelolaan arsip serta pengembangan layanan perpustakaan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan budaya literasi dan kualitas sumber daya masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan. Pada bidang kearsipan, dinas berperan dalam mendukung terciptanya pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga arsip dapat menjadi sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan serta memiliki nilai guna bagi masyarakat.
Di bidang perpustakaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan berperan dalam penyelenggaraan dan pengembangan layanan perpustakaan serta peningkatan akses masyarakat terhadap sumber informasi dan pengetahuan. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan minat dan budaya baca, memperluas akses terhadap bahan bacaan dan informasi, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang memiliki kemampuan literasi dan pengetahuan yang lebih baik.
Selain melaksanakan urusan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan juga melaksanakan fungsi pembinaan administrasi dan kesekretariatan di lingkungan dinas. Pelaksanaan fungsi tersebut mencakup dukungan terhadap penyelenggaraan administrasi, koordinasi internal, serta pengelolaan berbagai sumber daya organisasi guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan dan pelayanan perpustakaan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Penguatan tata kelola kearsipan, pengembangan layanan perpustakaan, serta peningkatan akses masyarakat terhadap informasi menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jadwal Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Berikut adalah layanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
1. Pojok Baca Digital
Klik link di bawah ini untuk mengetahui SOP pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan.