Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuanganm dan aset daerah. Pembentukan BPKD Kabupaten Pekalongan didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sebelum dibentuknya BPKD Kabupaten Pekalongan, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD). Melalui penyesuaian kelembagaan yang dilakukan sesuai amanat regulasi nasional dan daerah, maka DPPKD Kabupaten Pekalongan mengalami perubahan struktur dan nomenklatur menjadi BPKD Kabupaten Pekalongan.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sebagai pengelolaan keuangan daerah, BPKD Kabupaten Pekalongan berperan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat dan bertanggung jawab, mendukung penyusunan kebijakan fiskal daerah yang tepat, serta memastikan bahwa pengelolaan aset dan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip - prinsip pemerintahan yang baik. BPKD juga menjadi pilar penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD demi mendukung terwujudnya Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera.
Jadwal Pelayanan BPKD Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Layanan BPKD Kabupaten Pekalongan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah :
Layanan Pajak (hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam, air tanah, parkir)
Layanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (sewa gedung)
Layanan PBB dan BPHTB