Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Setiap program dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko-risiko yang mungkin dialami pekerja selama masa aktif bekerja maupun setelahnya. Cakupan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan meliputi seluruh pekerja Indonesia, baik dari sektor formal (seperti pekerja perusahaan, BUMN, dan instansi pemerintah non-ASN), maupun sektor informal/non-formal (seperti pekerja mandiri, freelancer, petani, nelayan, hingga pedagang). Dengan sistem perlindungan yang inklusif, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya melalui jaminan sosial yang berkelanjutan.
Jadwal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 15.00
Berikut adalah layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
Informasi terkait dengan klaim Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Informasi pendaftaran Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Informasi terkait seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran peserta PU dan peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan Pendaftaran PU BPJS Ketenagakerjaan :
NIB
KTP Pekerja
KTP Pemilik Usaha / Perusahaan
Kartu Keluarga Pekerja
Kartu Keluarga Pemilik Usaha / Perusahaan
NPWP Perusahaan / Pemilik Usaha
Persyaratan Pendaftaran BPU BPJS Ketenagakerjaan :
KTP Pekerja
Nomor Handphone
Persyaratan Klaim JHT PU BPJS Ketenagakerjaan :
KTP Pekerja
Kartu Peserta Fisik / Digital
Rekening Aktif
Bukti Kerja / Paklaring