Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga publik yang dibentuk oleh pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. BPJS Kesehatan memiliki mandat untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan terjangkau. Program JKN dirancang sebagai bentuk sistem asuransi kesehatan nasional yang menjamin akses pelayanan kesehatan secara berjenjang, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga tingkat lanjutan sesuai dengan indikasi medis dan kebutuhan peserta.
Manfaat yang diberikan dalam program JKN mencakup berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan dasar, layanan promotif dan preventif, pengobatan rawat jalan dan rawat inap, persalinan, tindakan bedah, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan obat-obatan, pelayanan kesehatan gigi, hingga rujukan khusus untuk penyakit kronis dan kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Layanan ini dapat diakses di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, maupun rumah sakit rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah atau swasta.
Sebagai lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan, memperluas cakupan kepesertaan, serta memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan. Melalui berbagai inovasi layanan digital dan penguatan kerja sama lintas sektor, BPJS Kesehatan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan serta mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Jadwal Pelayanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan:
Rabu - Kamis
Jam 08.00 - 12.00
Berikut adalah layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan :
1. Pendaftaran Peserta Mandiri
2. Layanan update data Fasilitas Kesehatan, Kelas, Identitas, dan lain-lain
3. Pemberian Informasi
Persyaratan Pendaftaran :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
2. Buku Tabungan (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA)